cara input pph 23 di djp online
FormulirSkema Impor Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
BacaJuga: Cara Aktivasi e-FIN untuk Lapor Pajak Secara Online. Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu: e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
Caramendapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot 23/26 DJP menerapkan wajib e-Bupot bagi seluruh PKP di Indonesia pada 1 agustus 2020, DJP akan memperluas wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non PKP. Sertifikat elektronik atau Digital Certificate wajib dimiliki untuk wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada
Berikutlangkah-langkah lapor pajak secara online dengan status kurang bayar: 1. Mengaktifkan Menu e-Billing. Ajukan permohonan Kode EFIN jika Anda belum punya, lalu aktifkan akun wajib pajak online Anda dengan login ke EFIN, dan aktifkan menu e-Billing dengan mengklik nama Anda di pojok kanan atas.
Berikutadalah cara mengajukan Pbk secara online. 2. Setelah login, kemudian masuk ke menu "Profil", lakukan aktivasi layanan e-PBK. 3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih menu "Permohonan" untuk mengajukan pemindahbukuan. 4. Isi permohonan sesuai dengan petunjuk, lalu kirim permohonan.
Vay Tiền Nhanh Cầm Đồ.
cara input pph 23 di djp online