berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang

AsasTeritorial dalam Hukum Pidana. Dihimpun dari berbagai sumber, dalam hukum pidana di Indonesia asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia". Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," lanjutnya. Divonis 6 Bulan Bui. Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Pidana Dalam dunia hukum pidana, terdapat dua subjek hukum yaitu manusia dan korporasi. Manusia disini dikatakan memiliki subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban. Begitu juga dengan korporasi yang merupakan suatu usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban terpisah. Hukumtertulis terkodefikasi atau dibukukan , Seperti KUHAP dan KUHP. Hukum tertulis tidak terkodefikasi. Hukum tidak tertulis : Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan . Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya. Ius Constitutum ( Hukum Positif ) : yaitu hukum yang berlaku pada saat ini untuk masyarakat tertentu dan dalam suatu daerah tertentu. Secaraumum. Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat. 2. Secara khusus. Fungsi hukum secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan Vay Tiền Nhanh Cầm Đồ.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang